PENGARUH PEMAHAMAN PERATURAN PAJAK, KESADARAN WAJIB PAJAK, DAN SANKSI PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK E-COMMERCE (STUDI KASUS KPP DUREN SAWIT)
Keywords:
e-commerce, pemahaman peraturan pajak, Kesadaran Wajib Pajak, sanksi pajak, kepatuhan wajib pajakAbstract
Perkembangan e-commerce di Indonesia menghadirkan peluang ekonomi sekaligus tantangan dalam kepatuhan perpajakan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif deskriptif dengan populasi wajib pajak e-commerce di KPP Pratama Duren Sawit dan sampel sebanyak 95 responden melalui purposive sampling. Analisis data dilakukan dengan regresi linier berganda menggunakan SPSS. Hasil uji parsial menunjukkan bahwa pemahaman peraturan pajak (X1) berpengaruh positif signifikan terhadap kepatuhan dengan nilai t-hitung 8,195 (Sig. 0,000; β = 0,648) dan menjadi variabel paling dominan. Kesadaran wajib pajak (X2) berpengaruh signifikan dengan t-hitung 5,547 (Sig. 0,000; β = 0,499), sedangkan sanksi pajak (X3) juga berpengaruh signifikan dengan t-hitung 7,153 (Sig. 0,000; β = 0,596). Uji simultan memperoleh Fhitung 30,234 (Sig. 0,000 < 0,05), dan nilai R² sebesar 0,499, yang berarti 49,9% variasi kepatuhan dijelaskan oleh ketiga variabel bebas. Penelitian menyimpulkan bahwa pemahaman, kesadaran, dan sanksi pajak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan, dengan pemahaman peraturan pajak sebagai faktor utama.
