ANALISIS PENERAPAN PERENCANAAN PAJAK PPH 21 SEBAGAI STRATEGI EFISIENSI PPH BADAN (Studi Kasus pada PT X)

Penulis

  • Silvianita Ells Universitas Pertiwi Penulis

Kata Kunci:

Perencanaan Pajak, Efisiensi PPh Badan, Pajak, Pajak Penghasilan Pasal 21, Pajak Penghasilan, PPh pasal 21

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menguji, menganalisis dan memperoleh bukti seberapa pentingnya perencanaan pajak bagi perusahaan dalam mengelola perpajakan dimana masih banyak perusahaan – perusahaan yang belum mengetahui seberapa besar dampak penerapan perencanaan pajak PPh 21 terhadap efisiensi beban PPh Badan, salah satunya PT X yang merupakan perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Bekasi yang bergerak dibidang Manufaktur Gear box. Setiap organisasi atau perusahaan dalam menjalankan usahanya selain berfokus pada pencapaian laba semaksimal mungkin tentu memiliki kewajiban untuk membayar pajak yang dipengaruhi oleh besar kecilnya laba yang diperoleh yang akan menentukan jumlah beban pajak yang harus ditanggung perusahaan. Oleh sebab itu, diperlukan perencanaan pajak yang baik dengan menentukan metode perhitungan PPh 21 yang paling sesuai untuk diterapkan diperusahaan sehingga dapat mengefisiensikan beban pajak penghasilan perusahaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Metode Gross Up merupakan metode yang paling sesuai dan tepat untuk diterapkan di PT X untuk menghitung pajak PPh 21 karyawan menjadi lebih efisien. Dalam penelitian terlihat perbedaan sebelum dan setelah melakukan perencanaan pajak, yang menunjukan adanya jumlah penghematan Pajak Penghasilan (PPh Badan) yang dihasilkan sebesar Rp 15.326.393,- atau sebesar 9,23%.

Diterbitkan

2026-03-11