INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT PEMBINAAN BANK SAMPAH ARTA JAYA MEDAN BELAWAN
Abstract
Indeks Kepuasan Masyarakat Pembinaan Bank Sampah Arta Jaya Medan Belawan merupakan penelitian yang bertujuan mengukur Indeks Kepuasan Masyarakat dari program Bank Sampah Arta Jaya Medan Belawan. Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik digunakan sebagai referensi dalam pengukuran aplikatif kualitas pelayanan, kualitas program, dan kebermanfaatan program bagi masyarakat apakah berkelanjutan atau tidak.
Penelitian kualitatif deskriptif ini menggunakan skala Likert pada kuesioner yang diisi responden untuk menentukan tingkat persetujuan mereka terhadap suatu pernyataan dengan memilih salah satu dari pilihan yang tersedia. Lalu mengolah data numerik tersebut ke dalam rumus Indeks Kepuasan Masyarakat, dan menganalisis hasilnya dalam kategori IKM yang dideskripsikan per unsur.
Hasil dari penilaian masyarakat atau 35 responden pada 9 (sembilan) unsur Program yang dipertanyakan adalah Pelaksanaan survei pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat bernilai rata-rata IKM per bagian Layanan Program adalah 3,8 dan jumlah nilai konversi bagian 381, yang terdiri dari empat bagian, yaitu bagian Perencanaan Program bernilai mutu Program A, sangat baik, IKM rata-rata 3,88, Pelaksana bernilai mutu Program A, sangat baik, IKM rata-rata 3,75, bagian Monitoring dan Evaluasi Program bernilai mutu Program A, sangat baik, IKM rata-rata 3,73, dan bagian Dampak Manfaat Program bernilai mutu Program A, sangat baik, IKM rata-rata 3,89. Secara keseluruhan hasil survei kepuasan masyarakat bernilai 95 dan kinerja Program Bantuan Mesin yang dikelola oleh Arta Jaya pada BSI Sicanang masuk kategori A (Sangat Baik). Meski dari data nilai survei Indeks Kepuasan Masyarakat sangat baik, tapi PT. PLN (Persero) UIP2B Sumatera wajib melakukan perbaikan terhadap nilai bagian terendah diantaranya Monitoring dan Evaluasi Program dengan jumlah nilai bagian 93,2 dan nilai IKM rata-rata 3,73. Terutama pada unsur Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan.